Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang
Advertisement . Scroll to see content

Lolos dari Hukuman Mati, 2 WNI di Malaysia Dideportasi ke Indonesia

Rabu, 24 Maret 2021 - 17:31:00 WIB
Lolos dari Hukuman Mati, 2 WNI di Malaysia Dideportasi ke Indonesia
Herna Mola dan Soha Beta, dua WNI dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (24/3/2021).
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang lolos dari hukuman mati di Malaysia tiba di Indonesia. Keduanya dideportasi pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (24/3/2021).

Kedua WNI tersebut yakni Herna Mola dan Soha Beta yang merupakan warga Gowa, Sulawesi Selatan. 

"KJRI Kuching hari ini telah membantu dan mendampingi kepulangan dua orang WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong," kata Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia, Yonny Tri Prayitno.

Setibanya di Indonesia, keduanya diserahkan kepada perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Pontianak. Selanjutnya, BP2MI akan memproses kepulangan keduanya ke Gowa setelah menyelesaikan pemeriksaan Covid-19.

"Keduanya kami serahkan ke BP2MI Pontianak untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut