Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone
Advertisement . Scroll to see content

Dua WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Tak Terbukti Bunuh Bayi

Selasa, 23 Maret 2021 - 08:58:00 WIB
Dua WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Tak Terbukti Bunuh Bayi
KJRI Kuching bertemu dengan Herna Mola dan Soha Beta, WNI yang lolos dari hukuman mati di Malaysia sebelum dideportasi. (Foto: KJRI Kuching)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) lolos dari hukuman mati di Malaysia. Keduanya tidak terbukti melakukan pembunuhan bayi.

Dua WNI tersebut yakni Herna Mola dan Soha Beta asal Gowa, Sulawesi Selatan yang bekerja sebagai pekerja migran di Miri, Serawak.

Keduanya lolos dari hukuman mati setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Malaysia melakukan upaya banding ke Mahkamah Federal.

"Dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni," kata Kepala KJR Kuching Yonny Tri Prayitno melalui keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Dia menceritakan, keduanya dibawa ke pengadilan atas tuduhan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan pada 2013 di Miri, Serawak. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut