Dua WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Tak Terbukti Bunuh Bayi
PONTIANAK, iNews.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) lolos dari hukuman mati di Malaysia. Keduanya tidak terbukti melakukan pembunuhan bayi.
Dua WNI tersebut yakni Herna Mola dan Soha Beta asal Gowa, Sulawesi Selatan yang bekerja sebagai pekerja migran di Miri, Serawak.
Keduanya lolos dari hukuman mati setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Malaysia melakukan upaya banding ke Mahkamah Federal.
"Dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni," kata Kepala KJR Kuching Yonny Tri Prayitno melalui keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).
Dia menceritakan, keduanya dibawa ke pengadilan atas tuduhan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan pada 2013 di Miri, Serawak.