Larangan Mudik, Pekerja Migran Juga Tak Boleh Pulang lewat Perbatasan di Kalbar
Rabu, 05 Mei 2021 - 16:10:00 WIB
Mereka harus mengikuti tes PCR dan karantina selama lima hari sebelum melanjutkan perjalanan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada Selasa (4/5/2021) sebanyak 293 PMI telah selesai menjalankan karantina dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan pulang ke daerah masing-masing.
"Sampai hari ini sudah ada 293 PMI yang di pulangkan setelah menjalani isolasi dan hasil tes akhirnya negatif," katanya.
saat ini masih ada 156 PMI yang menjalani karantina di Pontianak dan 75 PM di Entikong, Kabupaten Sanggau. Mereka baru diperbolehkan pulang setelah hasil tes PCR mereka keluar dan dinyatakan negatif.
Editor: Reza Yunanto