Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemkot Singkawang Senilai Rp1,7 Miliar

Rabu, 14 Desember 2022 - 15:00:00 WIB
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemkot Singkawang Senilai Rp1,7 Miliar
Penandatanganan hibah aset hasil penanganan tindak pidana korupsi oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke Wali Kota Singkawang Tjahi Chui Mie di Singkawang, Rabu (14/12/2022). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp63 miliar. Salah satunya dihibahkan kepada Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Penyerahan aset rampasan tindak pidana korupsi itu dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada enam instansi di Kota Singkawang, Rabu (14/12/2022).

"Enam instansi tersebut, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen," kata Firli.

Menurut Firli, penyerahan aset tersebut telah melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Tujuan penyerahan aset tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh instansi negara yang menerima.

Adapun rincian aset yagn diserahkan sebagai berikut. PSP kepada KY senilai Rp6.786.004.000, PSP kepada Kementerian Agama senilai Rp1.580.368.000, PSP kepada KKP senilai Rp32.816.203.000, dan PSP kepada BKN senilai Rp19.073.034.000,00.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut