Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota
Advertisement . Scroll to see content

Kota Pontianak Zona Merah, Ini Aturan terkait WFH dan Jam Operasional Usaha

Rabu, 30 Juni 2021 - 12:50:00 WIB
Kota Pontianak Zona Merah, Ini Aturan terkait WFH dan Jam Operasional Usaha
Satgas Covid-19 Kalimantan Barat melakukan tes swab acak di tempat keramaian di Kota Pontianak. (iNews.id/Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti restoran, kafe, warung dan sebagainya juga dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.

Bagi yang menyelenggarakan makan di tempat, hanya boleh menerima 25 persen dari kapasitas pengunjung.

Berikutnya, kegiatan ibadah dianjurkan untuk di rumah saja. Tempat area publik seperti taman, dan tempat wisata ditutup sementara waktu.

Kemudian kegiatan seni, budaya, olah raga dan sosial kemasyarakatan, termasuk rapat, seminar, dan pertemuan tatap muka secara langsung juga ditiadakan. 

Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan atau hajatan yang menimbulkan keramaian tidak boleh dilakukan hingga 14 Juli 2021.

Sebelumnya, Kepala Dinkes Kalbar Harisson menuturkan, perkembangan terkini penanganan Covid-19 ada satu daerah yang masuk zona merah.

"Pontianak masuk dalam zona merah, 11 kabupaten/kota lainnya masuk dalam zona oranye, dan dua kabupaten di zona kuning," ujar Harisson dalam keterangan pers di Pontianak, Selasa (29/6/2021).

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut