Kota Pontianak Lanjutkan PPKM Mikro Mulai 1 Juli
Menurutnya, selama PPKM mikro berlangsung, pesta pernikahan atau acara yang mengumpulkan banyak orang tak boleh digelar. Selain itu tempat-tempat publik seper taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik lainnya ditutup sementara.
Kemudian jam operasional usaha dibatasi maksimal jam 8 malam. "Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan," katanya.
Bahasan menegaskan, selama penerapan PPKM apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku, akan diberikan sanksi.
"Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu," katanya.
Editor: Reza Yunanto