Komplotan Perampok Sadis Bersenjata Api Ditangkap, Satu Tewas Ditembak
"Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku yang menggunakan senjata api langsung menodongkan senjata kepada korban," katanya, Selasa (19/7/2022).
Selain beraksi di Muarojambi, komplotan ini juga sempat beraksi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Polisi juga menemukan dua pucuk senjata api jenis FN dan revolver beserta amunisinya dan senapan angin laras panjang modifikasi.
Beberapa barang hasil kejahatan komplotan ini yang belum sempat terjual juga ditemukan.
Polisi masih mengejar empat orang anggota komplotan ini yang belum tertangkap. Namun identitas mereka telah diketahui.
Dua pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto