Kejati Tahan Tersangka ke-15 Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kalbar
PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menahan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi penerima fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) fiktif di lingkungan Bank Kalbar, Cabang Kabupaten Bengkayang. Tersangka berinisial MK menjabat sebagai Direktur CV Bung Baratak.
“Tersangka baru yang kami tahan hari ini, merupakan tersangka ke-15, yakni berinisial MK yang merupakan seorang kontraktor atau menjabat sebagai Direktur CV Bung Baratak," kata Asisten Intel Kejati Kalbar, Taliwondo di Pontianak, Jumat (20/8/2021).
Dia menjelaskan, perusahaan tersebut mengajukan permohonan dan menerima KPBJ di Bank Kalbar Cabang Bengkayang dalam bentuk tiga paket dari 74 paket pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp359 juta.
Tersangka MK ditahan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Kalbar nomor 17/O.1/Fd.1/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, dan surat perintah penahanan Kepala Kejati Kalbar nomor 24/O.1/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021.
"Penahanan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik terkait dengan pemberian fasilitas KPBJ oleh Bank Kalbar Cabang Bengkayang tahun anggaran 2018," ungkapnya.