Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar! 4.000 Liter Solar Subsidi Diselewengkan di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Kalbar: Penimbun Tabung Oksigen Akan Dituntut di Pengadilan

Jumat, 23 Juli 2021 - 15:13:00 WIB
Kejati Kalbar: Penimbun Tabung Oksigen Akan Dituntut di Pengadilan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi. (Foto: Kejati Kalbar)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) meminta agar tidak ada penimbunantabung oksigen di tengah kelangkaan yang sedang terjadi. Kejati Kalbar tak segan untuk menindak tegas pelaku yang terbukti menimbun.

"Kami tidak akan main-main karena sudah jelas ada hukum yang mengaturnya. Siapa saja yang terlibat dalam kasus penimbunan oksigen akan dituntut dengan tegas," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Jumat (23/7/2021).

Menurut Masyhudi, penegakan hukum harus tegas dan adil sehingga yang lain tidak coba-coba untuk melakukan hal yang sama. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 dan kelangkaan oksigen yang terjadi di beberapa daerah.

Menurutnya bila ada yang bermain-main mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya di tengah situasi seperti ini sangat tidak manusiawi.

"Sifat-sifat serakah tentunya kami akan lebih tegas dalam menindak kasus ini," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut