Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, 10 Orang Ditangkap Polisi

Senin, 06 September 2021 - 00:05:00 WIB
Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, 10 Orang Ditangkap Polisi
Pemkab Sintang meminta Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan kegiatan tempat ibadah di Desa Balai Harapan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Polisi terus menyelidiki kasus perusakanmasjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat. Dalam perkara ini, 10 terduga pelaku ditangkap petugas gabungan Polres Sintang dan Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan tersebut.

"Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang," kata Donny, Minggu (5/9/2021).

Sebelumnya, dia mengungkapkan, ada sebanyak 300 personel TNI dan Polri yang diturunkan dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang.

Dalam insiden itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar massa berjumlah sekitar 200 orang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut