Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kakek 62 Tahun di Sambas Jadi Bandar Sabu, Mengaku Butuh Biaya Hidup

Selasa, 13 Juni 2023 - 06:39:00 WIB
Kakek 62 Tahun di Sambas Jadi Bandar Sabu, Mengaku Butuh Biaya Hidup
Kakek 62 tahun di Sambas, Kalimantan Barat, Handoko alias Acong (62) ditangkap karena mengedarkan narkotika. (Foto: Rizki Kurnia).
Advertisement . Scroll to see content

SAMBAS, iNews.id - Polisi menangkap kakek Handoko alias Acong (62) di Sambas, Kalimantan Barat. Acong ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tim gabungan Polres Sambas dan Polsek Selakau menangkap Acong di rumahnya di Dusun Seliung, Desa Tiwi Mentibar dan menemukan 12,56 gram sabu yang disembunyikan di lantai rumah.

Acong tak mengelak tuduhan sebagai pengedar narkoba kendati sempat melawan saat polisi mendatangi rumahnya.

Dia mengaku menjalankan bisnis terlarang ini karena membutuhkan biaya hidup.

"Pelaku sudah ditahan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Eddy Setiawan, Senin (12/6/2023).

Acong terancam menghabisi hari-hari di penjara. Dia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut