Kabar Baik, Bahasa Melayu Pontianak Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
PONTIANAK, iNews.id - Bahasa Melayu Pontianak ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Penetapan ini merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, keputusan ini sudah ditetapakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Penetapan ini setelah melalui proses yang dilalui setelah pengusulan sejak tahun lalu melalui Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) se-Kalimantan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar.
"Ditetapkannya Bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB menunjukkan identitas kekhasan Kota Pontianak dalam bahasa kesehariannya," ujarnya, Jumat (8/10/2020).
Dia berharap dengan penetapan ini bisa menjadi semangat dalam melestarikan bahasa dan budaya Melayu Pontianak. Dia ingin masyarakat selalu ingat dan tidak melupakan bahasa asli Melayu Pontianak.
Menurutnya, ukup banyak jumlah WBTB dari Kota Pontianak yang sudah ditetapkan dan disertifikatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan. Mulai dari kuliner paceri nanas, sayur keladi dan asam pedas.