Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita di Pontianak Tewas Dianiaya Pria Teman Sang Ibu, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan-Aturan PPKM di Pontianak, Mulai dari Mal Tutup sampai Penyekatan Jalan

Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:20:00 WIB
Ini Aturan-Aturan PPKM di Pontianak, Mulai dari Mal Tutup sampai Penyekatan Jalan
Ilustrasi penerapan PPKM mikro di daerah. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Kebijakan PPKM darurat akan mulai diberlakukan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), mulai 12-20 Juli. Dalam aturan tersebut ada sejumlah ketentuan yang berlaku, di antaranya penutupan mal dan penyekatan jalan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, selama PPKM darurat berlaku, seluruh aktivitas non-esensial seperti pertokoan, mal dan pusat perbelanjaan tutup. 

"Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away)," kata Edi Rusdi di Kota Pontianak, Kalbar, Jumat (9/7/2021).

Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan bagi perkantoran non esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home atau WFH 100 persen. Untuk yang sifatnya esensial seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri penerapan WFH sebanyak 50 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut