Ini Aturan-Aturan PPKM di Pontianak, Mulai dari Mal Tutup sampai Penyekatan Jalan
Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:20:00 WIB
"Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen, tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen WFH," ujarnya.
Lalu ada penyekatan jalan yang akan dilakukan selama 24 jam. Pembatasan ini berlaku di jalan-jalan utama, baik yang masuk maupun keluar Kota Pontianak, untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan warga.
"Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan Covid-19," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal