Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Penjual Sayur Terciduk Main Judi Online, Polisi Ancam Penjara 10 Tahun

Senin, 22 Agustus 2022 - 09:53:00 WIB
Ibu Penjual Sayur Terciduk Main Judi Online, Polisi Ancam Penjara 10 Tahun
Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Dalam penangkapan itu diamankan handphone dan bukti transaksi judi online. OK dan JP dijerat Pasal 303 KUHP.

Selain menangkap dua orang tersebut, Polresta Kupang juga menangkap empat orang yakni JC (24), AU (27), DW (26), dan JF (23).

Namun keempat orang yang berprofesi sebagai sopir angkot itu hanya diancam Pasal 303 Bis dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut