Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Kalbar Larang Acara Keramaian Melebihi 3 Jam dan Dihadiri Lebih dari 100 Orang

Minggu, 08 November 2020 - 17:00:00 WIB
Gubernur Kalbar Larang Acara Keramaian Melebihi 3 Jam dan Dihadiri Lebih dari 100 Orang
Gubernur Kalbar Sutarmidji. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini bukan ambil alih, tapi membantu meempercepat penanganan," ujar mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini.

Selain itu mulai Senin (9/11/2020) besok, masing-masing daerah sudah mulai menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penanganan Covid-19 dan penegakkan protokol kesehatan.

Melansir data Dinas Kesehatan Kalbar, Saat ini Pontianak tercatat berada di zona merah yang berarti wilayah berisiko tinggi penularan Covid-19. Sedangkan empat daerah berada di zona oranye, atau berisiko sedang, yakni Sintang, Melawi, Kubu Raya, dan Landak.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut