Gubernur Kalbar Larang Acara Keramaian Melebihi 3 Jam dan Dihadiri Lebih dari 100 Orang
PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji akan melarang kegiatan keramaian yang berlangsung melebihi tiga jam, dan yang dihadiri lebih dari 100 orang. Kebijakan tersebut untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di Kalbar yang saat ini cenderung meningkat.
"Kegiatan yang menimbulkan keramaian yang lebih 100 orang, dan lebih tiga jam sementara akan dilarang," kata Sutarmidji dikutip dari laman Facebook pribadinya, Minggu (8/11/2020).
Sutarmidji menyarankan agar warga Kalbar tak keluar rumah jika tak ada keperluan. Dia juga meminta warga yang keluar rumah agar memakai makser, selalu cuci tangan, dan menjaga jarak.
"Pedagang saya minta taat pakai masker, pembeli juga harus pakai masker," ujarnya.
Kemudian untuk penanganan Covid-19, Sutarmidji menyebut Satgas Covid-19 tingkat provinsi akan mem-back up Satgas Covid-19 Pontianak yang saat ini berada di zona merah. Hal yang sama juga dilakukan di kabupaten/kota yang berpotensi naik ke zona merah.