Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
Advertisement . Scroll to see content

Duh, BOR Rumah Sakit di Pontianak Sudah 86,36 Persen

Rabu, 30 Juni 2021 - 14:00:00 WIB
Duh, BOR Rumah Sakit di Pontianak Sudah 86,36 Persen
Perawat di salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Pontianak. (Foto: iNews/Barlian Pasore)
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Kalbar Sutarmidji, yang juga Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar menerbitkan Instruksi Nomor 445/5987/DINKES-YANKES C tertanggal 29 Juni 2021.

Dalam instruksi itu disebutkan sejumlah langkah terkait penetapan status zona merah di Kota Pontianak. Di antaranya melakukan pembatasan dan penetapan jam operasional kegiatan usaha.

"Pembatasan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen," dikutip dar SE tersebut.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut