Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dua Terdakwa Korupsi Terminal Bunut Hilir di Kapuas Hulu Dituntut Ringan

Rabu, 06 Juli 2022 - 15:21:00 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Terminal Bunut Hilir di Kapuas Hulu Dituntut Ringan
Tersangka korupsi Terminal Bunut Hilir usai persidangan. (ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

KAPUAS HULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menuntut dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir dengan pidana dua tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda dan mengembalikan uang yang dinikmati.

"Terhadap dua terdakwa kami sudah sampaikan tuntutan," kata Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Rabu (6/7/2022)

Terdakwa Lila Silvia dituntut 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Dia juga diminta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp28 juta.

Sedangkan terdakwa Satriadi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp110 juta. Namun dia tidak diminta mengembalikan uang.

Kendati dituntut ringan, keduanya tetap memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Adi mengatakan, dalam kasus ini masih ada dua terdakwa yang belum sampai tahap penuntutan. Mereka adalah Gemiti dan Dendi Irawan. Persidangan keduanya masih tahap pemeriksaan saksi.

Pembangunan Terminal Bunut Hilir dibiayai dengan APBD tahun 2018 sebesar Rp1 miliar. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan kerugian negara Rp316 juta.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut