Dua Napi Terlibat Jaringan Narkoba di Pontianak Dipindah ke Nusakambangan
PONTIANAK, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat (Kalbar) akan memindahkan dua napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan itu dilakukan lantaran keduanya terlibat narkoba jaringan lapas.
"Seperti tersangka utama yakni WBP di Rutan Pontianak yakni Heru Susanto dan Budiono untuk dipindahkan ke Nusakambangan," kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Suprobowati di Pontianak, Kamis (25/2/2021).
Dia mengatakan, pihaknya merasa kebobolan dengan keterlibatan dua napi dalam kasus transaksi narkoba. Apalagi hal itu dilakukan ketika keduanya berada di dalam penahanan.
"Semasa Covid-19 ini sebenarnya sudah tidak ada lagi kunjungan, tapi hanya melalui virtual. Tapi kami kebobolan karena masih ada yang bisa memiliki handphone sehingga digunakan salah satunya untuk transaksi barang haram itu," ujarnya.
Selain itu dia juga menyayangkan bahwa sebagian besar penghuni Rutan dan Lapas di Kalbar didominasi penghuni dengan kasus narkoba. Bahkan jumlahnya mencapai 60 persen dari kapasitas.