Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

DPO Koruptor Lim Kiong Hin Dijebloskan ke Lapas Pontianak

Jumat, 01 April 2022 - 07:27:00 WIB
DPO Koruptor Lim Kiong Hin Dijebloskan ke Lapas Pontianak
Kejati Kalbar mengeksekusi DPO kasus korupsi Lim Kiong Hin alias Aheng ke Lapas Pontianak. Aheng buron selama 13 tahun dan ditangkap di Mukomuko, Bengkulu. (Foto: Antara))
Advertisement . Scroll to see content

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik menguatkan putusan PT Pontianak dan menyatakan terpidana bersalah.

"Kemudian putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 293 PK/PID.SUS/2012 tanggal 7 Oktober 2013, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon (terdakwa) ditolak," kata Masyhudi.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Lim Kiong Hin dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,4 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut