Ditertibkan Satpol PP, Pengusaha di Pontianak Tukar Tabung Gas Subsidi ke Nonsubsidi
Sunarko tidak mempermasalahkan penertiban gas elpiji tiga kilogram terhadap pelaku usaha seperti dirinya. Dia menyatakan untuk mematuhi peraturan Pemkot Pontianak.
"Kami mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menjelaskan tempat usaha yang ditertibkan sebanyak 11 titik lokasi dengan jumlah 40 tabung elpiji bersubsidi yang diamankan. Dari hasil penertiban, ada pemilik usaha yang memiliki hingga tujuh tabung elpiji tiga kilogram.
"Dari pengakuan pemilik usaha, mereka membelinya dari pengecer. Mereka yang kedapatan menggunakan elpiji tiga kilogram, membuat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan elpiji bersubsidi itu," ujarnya.
Bagi mereka yang sudah pernah ditertibkan ini, jika masih kedapatan masih menggunakan elpiji tiga kilogram, maka Satpol PP tidak segan-segan menjatuhkan sanksi ketertiban umum berupa denda paksa senilai Rp500.000
"Sejauh ini para pemilik usaha yang ditertibkan menyadari kesalahannya," katanya.
Editor: Reza Yunanto