Dikenal Licin, Asong Cukong Illegal Logging Terbesar di Kalbar Ditangkap
PONTIANAK, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap Prasetyo Gow alias Asong Botak (60). Dia merupakan cukong pembalakan liar (illegal logging) yang telah diburu selama 15 tahun.
"Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil meringkus Asong saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur, Kemayoran, Jakarta Utara," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Jumat (23/4/2021).
Asong ditangkap pada Kamis (22/4/2021) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya dia sementara dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu kedatangan jaksa eksekutor dari Kejati Kalbar.
Menurutnya, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, Asong dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Namun saat dipanggil jaksa eksekutor untuk dieksekusi ke dalam penjara, Asong melarikan diri. Selama buron dia sempat mempermak wajahnya di Singapura untuk mengelabui aparat penegak hukum.