Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Dikenal Licin, Asong Cukong Illegal Logging Terbesar di Kalbar Ditangkap 

Jumat, 23 April 2021 - 10:05:00 WIB
Dikenal Licin, Asong Cukong Illegal Logging Terbesar di Kalbar Ditangkap 
Prasetyo Gow alias Asong Botak (60) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap Prasetyo Gow alias Asong Botak (60). Dia merupakan cukong pembalakan liar (illegal logging) yang telah diburu selama 15 tahun. 

"Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil meringkus Asong saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur, Kemayoran, Jakarta Utara," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Jumat (23/4/2021).

Asong ditangkap pada Kamis (22/4/2021) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya dia sementara dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu kedatangan jaksa eksekutor dari Kejati Kalbar.

Menurutnya, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, Asong dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Namun saat dipanggil jaksa eksekutor untuk dieksekusi ke dalam penjara, Asong melarikan diri. Selama buron dia sempat mempermak wajahnya di Singapura untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut