Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat
Advertisement . Scroll to see content

Kecanduan Judi, WNI Cantik Bunuh Majikan di Sydney Divonis 22 Tahun Penjara

Jumat, 27 Mei 2022 - 14:12:00 WIB
Kecanduan Judi, WNI Cantik Bunuh Majikan di Sydney Divonis 22 Tahun Penjara
Hanny Papanicolaou, perempuan asal Indonesia divonis 22 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Australia. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Korban mengidentifikasi pelaku sebagai 'Hanny si Pembersih'.

Pelaku telah menyampaikan penyesalan yang tulus dan memiliki prospek bagus untuk rehabilitasi. Hakim Robertson Wright mengatakan hukuman seumur hidup di penjara dinilai tidak tepat

"Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata Wright di persidangan dikutip dari laman ABC.net.au.

"Tapi saya juga mempertimbangkan tujuan rehabilitasi, yang menurut saya, mendukung periode pembebasan bersyarat yang lebih lama," katanya.

Pembela Hanny di pengadilan mengatakan, perempuan berparas cantik itu tak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan penikaman itu.

Psikolog menyoroti dia menderita gangguan depresi mayor menjelang serangan itu.

Hanny adalah ibu dua anak berusia 38 tahun yang kecanduan judi dan kehilangan sekitar 400 dolar di mesin poker Canterbury RSL, hanya beberapa jam sebelum datang ke rumah korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut