Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat
Advertisement . Scroll to see content

Kecanduan Judi, WNI Cantik Bunuh Majikan di Sydney Divonis 22 Tahun Penjara

Jumat, 27 Mei 2022 - 14:12:00 WIB
Kecanduan Judi, WNI Cantik Bunuh Majikan di Sydney Divonis 22 Tahun Penjara
Hanny Papanicolaou, perempuan asal Indonesia divonis 22 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Australia. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Namun hakim Wright menolak anggapan itu dan menyebut tindakan Hanny bermotif finansial.

"Pelaku membutuhkan uang karena kerugian judinya," ujar Wright.

Di luar persidangan, dua anak korban yakni Angela dan Elizabeth mengaku puas dengan putusan hakim.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut