Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat
Advertisement . Scroll to see content

Kecanduan Judi, WNI Cantik Bunuh Majikan di Sydney Divonis 22 Tahun Penjara

Jumat, 27 Mei 2022 - 14:12:00 WIB
Kecanduan Judi, WNI Cantik Bunuh Majikan di Sydney Divonis 22 Tahun Penjara
Hanny Papanicolaou, perempuan asal Indonesia divonis 22 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Australia. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SYDNEY, iNews.id - Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) dihukum penjara selama 22 tahun oleh Pengadilan Australia. Perempuan bernama Hanny Papanicolaou itu membunuh majikannya, Marjorie Welsh (92).

Hanny bekerja sebagai pembersih rumah korban di Sydney. Pembunuhan itu terjadi pada 2019 saat dia masuk ke rumah korban dengan niat mencuri uang korban yang sudah renta.

Namun aksinya ketahuan oleh korban, hingga dia dipukuli dengan tongkat oleh perempuan tersebut sebelum dirinya membalas menikam dengan pisau dapur.

Korban berusaha menghubungi layanan darurat dengan menekan tombol alarm pada perangkat bantuan medis yang dipakai di lehernya.

Korban awalnya selamat dari penikaman itu dan menjalani perawatan di rumah sakit. Namun enam pekan kemudian dia meninggal akibat luka-lukanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut