Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pencuri Babak Belur Dihajar Warga di Asahan, Motor Dibakar
Advertisement . Scroll to see content

Dibebaskan, Mantan Pembalap yang Curi HP untuk Ongkos Pulang Sujud Syukur

Kamis, 06 Januari 2022 - 19:06:00 WIB
Dibebaskan, Mantan Pembalap yang Curi HP untuk Ongkos Pulang Sujud Syukur
Arya, mantan pembalap yang jadi tersangka pencurian HP dibebaskan dari segala tuntutan oleh Kejari Tarakan. (Foto: iNews/Usman Coddang)
Advertisement . Scroll to see content

TARAKAN, iNews.id – Arya (20) warga Parepare, Sulawesi Selatan tersangka pencurianhandphone (HP) dibebaskan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara (Kalut), Kamis (5/1/2022). Mantan pembalap amatir ini pun langsung sujud syukur begitu mengetahui dirinya dibebaskan dari semua tuntutan.

Arya sebelumnya ditangkap Polres Sektor Tarakan Barat karena dilaporkan korban setelah mencuri HP. Aksi pencurian itu terjadi 24 Oktober 2021 lalu.

Hasil dari penjualan HP sebesar Rp800.000 kemudian dipakai untuk membeli tiket kapal dan membayar tes PCR agar bisa pulang kampung.

Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima mengatakan, penghentian tuntutan tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

“Jaksa juga telah mencermati berbagai pertimbangan dalam pembebasan tuntutan ini. Dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut