Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian
Advertisement . Scroll to see content

Pencuri 2 Kotak Susu Formula di Banjarmasin Dibebaskan dari Tuntutan

Kamis, 09 Desember 2021 - 13:31:00 WIB
Pencuri 2 Kotak Susu Formula di Banjarmasin Dibebaskan dari Tuntutan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, menyerahkan dua kotak susu formula yang dicuri kepada pengelola gerai minimarket, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, (Foto: Antara/Firman)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Banjarmasin jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) membebaskan seorang pencuri susu formula dari tuntutan. Hal ini dilakukan usai menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Tersangka berinisial DW (21) kita bebaskan dari tuntutan dan perkaranya dihentikan setelah upaya keadilan restoratif telah terpenuhi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, Kamis (9/12/2021).

Dia menjelaskan, mereka memediasi hingga akhirnya antara korban dan tersangka sepakat berdamai.

"Kami mencoba meyakinkan pihak korban dalam hal ini Indomaret untuk bisa memaafkan pelaku. Dengan catatan jika pelaku mengulangi perbuatannya maka perkara ini dibuka kembali," katanya.

Sebelumnya di tingkat penyidik Polsekta Banjarmasin Utara, mediasi yang dilakukan polisi tidak menemui kata sepakat hingga kasusnya diteruskan ke Kejaksaan dalam tahap penuntutan.

Namun setelah melihat kerugian korban hanya Rp150.000 dari harga dua kotak susu formula yang dicuri di gerai minimarket Jalan Adhyaksa Banjarmasin pada 26 April 2021 lalu, jaksa melihat keadilan restoratif bisa diterapkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut