Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Buron sejak 2016, Terpidana Korupsi Anggaran Rp930 Juta Ditangkap Kejati Kalbar

Kamis, 03 Maret 2022 - 11:41:00 WIB
Buron sejak 2016, Terpidana Korupsi Anggaran Rp930 Juta Ditangkap Kejati Kalbar
Tim Tabur Kejati Kalbar menangkap DPO atas nama Muksin Syech M Zein (42) terpidana korupsi program pembangunan infrastruktur perdesaan (PPIP) di Kapuas Hulu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12 persen. Akibat perbuatan para terpidana itu, maka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp930 juta," katanya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK, tanggal 08 Desember 2015, terpidana Muksin Syech M Zein diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terpidana Muksin Syech M Zein dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta," kata Masyhudi.

Dia menambahkan, selanjutnya pada hari ini, DPO terpidana Muksin Syech M Zein diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Pontianak. 

"Penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja. Kami mengingatkan kepada para buronan, yakni tidak ada tempat aman bagi mereka. Kami targetkan untuk tahun ini semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Masyhudi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut