Brankas Berisi Rp800 Juta di Pontianak Dicuri, 2 Pelaku Ditangkap
Veris mengatakan, pelaku berinisial ZA merupakan warga Jalan Tanjung Raya 1 Pontianak Timur. Tim Resmob menangkap pelaku di sebuah hotel di Kabupaten Sampit, Kalimantan Tengah.
Menurut Veris, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan uang hasil curian tersebut sudah diberikan kepada rekannya, yakni A dan D. Sedangkan bagian untuk dirinya telah digunakan untuk keperluan pribadi.
"Pelaku mengatakan dari uang Rp800 juta tersebut diserahkan kepada rekannya berinisial A sebesar Rp383 juta dan kepada D sebesar Rp314 juta. Sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku," katanya.
Setelah menangkap ZA, kata dia, tim Resmob Polda Kalbar melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang menerima uang hasil curian tersebut, hingga menangkap A di Jalan Perdana Pontianak.
Namun dari tangan A, polisi hanya mendapatkan sisa uang Rp42 juta. Kepada polisi, A menyebutkan telah membagikan uang kepada beberapa rekannya untuk menjalankan beberapa bisnis.