Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

BNN Kubu Raya Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sabu 408 Gram Dimusnahkan

Jumat, 04 September 2020 - 14:51:00 WIB
BNN Kubu Raya Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sabu 408 Gram Dimusnahkan
BNN Kubu Raya menangkap dua pengedar narkoba jaringan antarprovinsi. (iNews.id/Faisal Abubakar)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku disuruh Adi (DPO) yang tinggal di Sampit Kalteng untuk membeli sabu kepada Kodok (DPO) sebanyak 4 ons dengan harga Rp65 juta per ons.

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 4 bungkus ukuran sedang narkotika jenis Shabu seberat 408.4 Gram, 3 unit HP Merk Vivo, Samsung dan Oppo dalam keadaan rusak, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn bernopol KH 1082 ND beserta STNK atas nama Muliana, dan uang sebesar 23.000.000 rupiah.

Sementara itu, salah seorang tersangka, Agus mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba di Bundaran Alianyang yang selanjutnya dibawa ke Kalteng. Agus mengaku mendapatkan upah Rp20 juta rupiah untuk tiap ons yang dibeli.

"Kami sangat mengapresiasi sekali dengan kerja keras yang sudah di lakukan oleh BNN Kubu Raya dan timnya dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya ini dan berharap, peredaran barang haram ini dapat dituntaskan seakar-akarnya," ujar Sekda Kubu Raya, Yusran Annizam.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut