Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

BNN Kubu Raya Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sabu 408 Gram Dimusnahkan

Jumat, 04 September 2020 - 14:51:00 WIB
BNN Kubu Raya Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sabu 408 Gram Dimusnahkan
BNN Kubu Raya menangkap dua pengedar narkoba jaringan antarprovinsi. (iNews.id/Faisal Abubakar)
Advertisement . Scroll to see content

KUBU RAYA, iNews.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti hasil penindakan kasus narkoba dari dua tersangka jaringan antarprovinsi yang diamankan di Jalan Trans Kalimantan. Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 408,4 gram sabu.

Dua tersangka yang ditangkap yakni Agus (35) dan Agung (40). Keduanya warga Kotawaringing Timur, Kalimantan Tengah yang ditangkap pada 19 Agustus 2020.

Kepala BNN Kubu Raya, Rudolf Manimbun menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika di jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya.

Mendapat informasi tersebut, petugas gabungan dari BNN Kubu Raya dan BNN Kalbar langsung melakukan penyelidikan di jalur masuk yaitu di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Sekitar pukul 22.00 Wib petugas BNN Kubu Raya dan tim kembali mendapat informasi bahwa seseorang yang dicurigai bernama Agus bersama temannya Agung tengah dalam perjalanan menuju ke Sungai Ambawang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut