BNN Kubu Raya Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sabu 408 Gram Dimusnahkan
KUBU RAYA, iNews.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti hasil penindakan kasus narkoba dari dua tersangka jaringan antarprovinsi yang diamankan di Jalan Trans Kalimantan. Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 408,4 gram sabu.
Dua tersangka yang ditangkap yakni Agus (35) dan Agung (40). Keduanya warga Kotawaringing Timur, Kalimantan Tengah yang ditangkap pada 19 Agustus 2020.
Kepala BNN Kubu Raya, Rudolf Manimbun menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika di jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya.
Mendapat informasi tersebut, petugas gabungan dari BNN Kubu Raya dan BNN Kalbar langsung melakukan penyelidikan di jalur masuk yaitu di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Sekitar pukul 22.00 Wib petugas BNN Kubu Raya dan tim kembali mendapat informasi bahwa seseorang yang dicurigai bernama Agus bersama temannya Agung tengah dalam perjalanan menuju ke Sungai Ambawang.