Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya
Advertisement . Scroll to see content

BBPOM Kalbar Temukan Bahan Kimia Obat Herbal yang Diklaim Mampu Sembuhkan Corona

Jumat, 17 April 2020 - 16:00:00 WIB
BBPOM Kalbar Temukan Bahan Kimia Obat Herbal yang Diklaim Mampu Sembuhkan Corona
BBPOM Kalimantan Barat menemukan kandungan bahan kimia dalam obat herbal racikan FL warga Pontianak yang diklaim mampu menyembuhkan corona. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Kalimantan Barat menemukan kandungan zat kimia CTM dan Natrium Diklofenac pada obat herbal atau racikan Formav-D yang diklaim mampu menyembuhkan penyakit corona (Covid-19).

Obat herbal atau racikan itu ditemukan oleh FL, warga Kota Pontianak, Kalbar.

"Dari hasil uji laboratorium kami, salah satunya obat atau jamu racikan berinisial FL, ditemukan bahan kimia obat, yakni kandungan CTM dan Natrium Diklofenac pada jamu atau obat racikan yang diberi nama Formav-D tersebut," kata Pelaksana Tugas BBPOM Kalbar Ketut Ayu Sarwutini, di Pontianak, Jumat (17/4/2020).

Dia menjelaskan, berdasarkan Permenkes Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Obat Tradisional, Pasal 37 (a) bahwa setiap industri dan obat tradisional dilarang membuat obat tradisional, dan dilarang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat.

"Sehingga FL diduga melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan maksimal Rp1 miliar, atau Pasal 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar," katanya pula.

Selain itu, BBPOM Kalbar juga menemukan dan mengamankan berbagai jenis jamu dan obat racikan milik FL yang diduga tanpa izin lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut