Bawa 6 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Dilarang Sementara Terbang ke Bandara Supadio
PONTIANAK, iNews.id - Maskapai Batik Air dilarang terbang ke Bandara SupadioPontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), untuk sementara waktu. Larangan lewat surat yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalbar ini menyusul temuan enam penumpang maskapai tersebut yang dikonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Dishub Kalbar, Manto mengatakan, larangan tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak maskapai. Sebab, maskapai dinilai telah lalai dengan membawa terbang penumpang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Sesuai arahan Gubernur Sutarmidji tanggal 22 Agustus 2020, dengan ini diminta agar Batik Air untuk sementara tidak membawa penumpang ke Pontianak selama 14 hari terhitung tanggal 23 Agustus 2020," kata Manto di Pontianak, Sabtu (22/8/2020).
Dia menjelaskan langkah tersebut diambil sesuai hasil pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) mendadak yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar. Tes tersebut dilakukan secara acak terhadap para penumpang yang datang pada tanggal 15 Agustus 2020.
"Hasilnya, ditemukan enam penumpang Batik Air berstatus konfirmasi positif Covid-19," ujarnya.
Kemudian, pada tanggal 20 Agustus, hasil tes usap dari para penumpang tersebut ke luar. Keenam orang penumpang tersebut dipastikan positif COVID-19