Anak di Pontianak Bakar Rumah Ibunya Gegara Rebutan Harta Warisan
Senin, 23 Agustus 2021 - 14:53:00 WIB

Kemudian setelah api mulai membesar, pelaku pergi meninggalkan rumah hingga api terus membesar menghanguskan bangunan.
Pelaku tak membantah tuduhan tersebut. Apalagi sang ibu menunjukkan bukti ancaman yang dilontarkan pelaku sebelum peristiwa pembakaran itu. Pelaku meminta ibunya menjual rumah, namun tak dituruti.
"Tersangka ada ancaman akan membakar rumah," tutur kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku US ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Editor: Reza Yunanto