9 Muncikari PSK Online Pontianak Ditangkap, Tawarkan ABG di Media Sosial
PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap sembilan muncikariprostitusi online. Sembilan muncikari itu menawarkan anak di bawah umur kepada pelanggan.
"Pengungkapan kasus prostitusi online ini juga tidak terlepas dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Direskrimum Polda Kalbar," kata Direskrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro di Pontianak, Kamis (13/1/2022).
Aman menjelaskan, ada empat kasus yang diungkap dan semuanya berlokasi di Kota Pontianak. Selain menangkap sembilan muncikari juga diamankan 18 korban.
"Korbannya 18 orang yang terdiri tujuh orang masih anak di bawah umur dan sebanyak 11 orang dewasa," ujarnya.
Menurut Anam, sembilan muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.