4 Bandar Narkoba di Singkawang Ditangkap Berkat Laporan Warga
Selasa, 14 September 2021 - 20:20:00 WIB
Dari laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka dengan barang bukti di tangan.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, barulah anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan," tuturnya.
Dia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Reza Yunanto