Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

2 Napi Lapas Pontianak Kendalikan Peredaran 1.568 Pil Ekstasi dari Belanda

Kamis, 05 Januari 2023 - 09:06:00 WIB
2 Napi Lapas Pontianak Kendalikan Peredaran 1.568 Pil Ekstasi dari Belanda
Polda Kalbar menetapkan dua napi Lapas Pontianak menjadi tersangka kepemilikan 1.568 pil ekstasi dari Belanda. (Foto: Polda Kalbar)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Dua napiLapas Pontianak menjadi tersangka kepemilikan 1.568 butir pil ekstasi dari Belanda. Narkotika itu akan diedarkan pada malam tahun baru 2023.

"Dua orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo, dalam keterangan pers di Pontianak, Rabu (4/1/2023).

Hernowo mengatakan, dua napi itu inisial AS dan M. Peran kedua napi itu sebagai pemilik 1.568 butir pil ekstasi sekaligus pengendali peredarannya. 

Dari pengakuan tersangka dan lima orang saksi yang diperiksa, ribuan pil ekstasi itu akan diedarkan pada malam tahun baru 2023. Namun pil ekstasi itu tak sempat beredar.

Menurut Hernowo, dua napi ini merupakan jaringan internasional. Ribuan pil ekstasi itu dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta pada 22 Desember 2022 dan tiba di Kalbar pada 30 Desember 2022.

Namun paket tersebut tak diambil penerima hingga 2 Januari 2023. Saat ada seseorang inisial HG mengambil paket itu, polisi dan petugas Bea Cukai melakukan penangkapan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah terungkap ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M," kata Hernowo.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut