2 Minggu Bebas, Napi Asimilasi di Singkawang Nekat Rampas Handphone
"Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp4.099.000," katanya.
Dia melanjutkan, berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat identitas korban. Tim Satreskrim Polres Singkawang yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku pada Jumat (5/6/2020).
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone merek Oppo yang diduga milik korban. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah.
"Selain itu kami juga mengamankan satu orang pria berinisial SM, yang diduga sebagai penadah dari barang rampasan tersebut," katanya.
DN saat ini ditahan di Mapolres Singkawang. Dia mengatakan, DN diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku DN merupakan residivis, karena sebelumnya sudah tiga kali berhadapan dengan hukum yaitu kasus kepemilikan senjata api, kasus pencurian sepeda motor dua kali, dan sekarang melakukan pencurian dengan kekerasan," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto