2 Demonstran Omnibus Law di Pontianak yang Diamankan Polisi Positif Covid-19
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go sebelumnya mengatakan, lima pendemo yang melakukan tindak anarkistis di depan Gedung DPRD Kalbar, pada Kamis (8/10/2020), diketahui reaktif Covid-19 dari hasil tes cepat. Selain itu, dua positif menggunakan narkoba jenis ganja.
"Dari 35 orang yang diamankan, 26 orang oleh Polda Kalbar dan sembilan orang oleh Polresta Pontianak, lima orang hasil tes cepatnya reaktif Covid-19 dan dua lagi positif menggunakan narkoba jenis ganja," kata Donny Charles Go.
Para pendemo tersebut masih diamankan. Sementara untuk proses tes usap bagi yang reaktif masih menunggu koordinasi dengan Tim Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Kalbar.
Dia mengimbau kepada para pengunjuk rasa agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat berdemonstrasi. Gunakan masker dan jaga jarak guna menghindari penyebaran Covid-19.
Dia juga meminta kepada mahasiswa dan masyarakat agar tidak terpancing oleh isu-isu provokatif. "Silakan gunakan jalur judicial review untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, bukan dengan cara membuat kericuhan yang hanya merugikan semua pihak," ujarnya.
Editor: Maria Christina