2 Demonstran Omnibus Law di Pontianak yang Diamankan Polisi Positif Covid-19
PONTIANAK, iNews.id - Lima orang demonstran yang diamankan polisi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), karena bertindak anarkistis saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, reaktif Covid-19 dari hasil tes cepat. Dua di antaranya dipastikan positif Covid-19.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan, dua pengunjuk rasa yang positif terpapar virus corona tersebut menambah jumlah kasus positif Covid-19 di Kalbar. Total kumulatif pasien berjumlah 122 kasus.
"Ada tambahan 80 kasus Covid-19 hari ini di provinsi ini, termasuk dua orang pelaku unjuk rasa. Sekarang pasien yang dirawat berjumlah 122 orang," ujar Sutarmidji dalam akun medsos yang dipantau di Pontianak, Sabtu (10/10/2020).
Sutarmidji mengatakan, dari seluruh pasien positif Covid-19 tersebut, yang terbanyak dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedarso Pontianak. Dia berharap semua pasien yang masih dirawat segera sembuh, termasuk pasien dalam kategori orang tanpa gejala.
"Ayo semangat, Insya Allah semua bisa sembuh. Bersihkan pikiran, bertekad sembuh dan beribadah serta berdoa dengan khusyuk," ujarnya.