Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Ternyata Tak Cuti saat Deklarasi Eri-Armuji
Selain itu, kegiatan politik yang dilakukan Risma dalam mendukung paslon Eri Cahyadi dan Armuji dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas milik Pemkot Surabaya. Seharusnya ada larangan untuk mengunakan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan kampanye mendukung paslon.
Novli menjelaskan, pasal 76 ayat 1a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga mengatur larangan kepada kepala daerah untuk menyalahgunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan.
"Dengan keluarnya surat keterangan dari gubernur Jatim dapat dijadikan bukti ada kesalahan prosedur, tata cara, mekanisme yang dilakukan Bawaslu Surabaya terkait penangganan pelanggaran atas laporan KIPP Jawa Timur," katanya.
Menurut Novli, seharusnya Bawaslu Surabaya bertindak aktif untuk mencari fakta kebenaran sebuah peristiwa hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan pelanggaran.