Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar
Korban kemudian kembali diminta mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan tambahan. Namun, hingga jatuh tempo pembayaran, keuntungan maupun uang pokok yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
"Bilangnya sih jual beli arisan biasa. Katanya ada orang yang mau jual benaran tapi ternyata tidak ada sama sekali alias bodong fiktif," kata Dea, salah satu korban.
Menurut para korban, masa kontrak pencairan keuntungan berlangsung selama tiga bulan, yakni Februari hingga April 2026. Namun hingga kini, terduga pelaku belum memberikan kepastian terkait pengembalian dana maupun pencairan keuntungan.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dan lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
"Memang semua begitu, awalnya lancer supaya pesertanya banyak. Semua konsumennya dipengaruhi," ucap Armuji.
Para korban menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian apabila hingga 17 Mei 2026 terduga pelaku belum juga mengembalikan uang mereka.
Editor: Kurnia Illahi