Viral Narasi Larangan Drone di Gunung Bromo dan Semeru Dikaitkan dengan Temuan Ladang Ganja
"Jadi secara administratif berada di wilayah Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Selain itu area penemuan ladang ganja ini terbilang sangat tersembunyi karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar sangat lebat," katanya.
Selain itu dalam kasus ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro terkait penemuan ladang ganja tersebut.
"Hingga saat ini mereka sudah persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang," ucapnya.
Rudijanta Tjahja Nugraha menegaskan tidak ada sangkut paut antara larangan dan pembatasan penggunaan drone dengan temuan ladang ganja. Sebab lokasi penemuan ladang ganja tidak berada di kawasan jalur wisata Gunung Bromo maupun Gunung Semeru.
"Aturan larangan dan pembatasan penggunaan drone itu sendiri sudah berlaku sejak tahun 2019. Tujuannya agar bisa menjaga fokus pendaki, tidak berganggu atau terbagi dengan adanya aktivitas penerbangan drone," katanya.
Menurutnya, penetapan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
"Yang menjelaskan tentang jenis dan tarif PNBP, yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut terbit pada tanggal 30 september 2024 serta berlaku pada 30 Oktober 2024 secara nasional di seluruh kawasan konservasi baik taman nasional maupun taman wisata alam di seluruh Indonesia," ucapnya.
Editor: Donald Karouw