Video Klip Kampanye Gus Ipul-Puti Bisa Masuk Delik Pidana
Di antaranya dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan pemerintahan sebagai pejabat publik untuk kepentingan kampanye. Imbauan dan peringatan ini diharapkan bisa menciptakan proses demokrasi yang terhormat dan fair, tanpa nuansa kecurangan.
“Standar aturan ini tidak hanya diimbau untuk dipatuhi lawan, tetapi kami juga wajibkan untuk tim internal kami,” ucap Hadi.
Perspektif Etik dan Hukum
Sementara itu, Pengamat Tata Negara Unair, Haidar Adam menilai, proses pembuatan materi kampanye di Sidoarjo setidaknya bisa disikapi dalam dua perspektif, yakni etik dan hukum.
Dari sisi etik, tindakan Bupati Sidoarjo bisa dipandang sebagai sikap pemihakan kepada bakal calon tertentu. Padahal, bupati sebagai pejabat publik, seharusnya dalam konteks ini dapat bersikap tidak memfasilitasi pembuatan materi yang jelas-jelas akan digunakan untuk alat kampanye.
“Bupati mesti berdiri di atas semua golongan dan tidak mengistimewakan pihak tertentu, sehingga demokrasi bisa berjalan dengan fair. Tapi untuk saat ini memang tidak ada ketentuan kampanye yang dilanggar dengan adanya peristiwa tersebut,” terangnya.