Video Klip Kampanye Gus Ipul-Puti Bisa Masuk Delik Pidana
Kamis, 25 Januari 2018 - 12:30:00 WIB
Sedangkan dari sisi hukum, lanjut Haidar, peristiwa tersebut justru akan tampak saat kegiatan yang sudah dilaksanakan dibuat untuk menjadi materi kampanye dan ditayangkan pada masa kampanye.
Hal itu bisa saja dinisbatkan pada larangan dalam Pasal 68 h Peraturan KPU tentang Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye. Hal tersebut
juga berlaku untuk tim kampanye Khofifah-Emil.
“Saran saya, untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara pada saat kampanye maupun pembuatan materi kampanye. Mereka wajib menjadikan Pilgub tahun ini sebagai Pilgub yang bermartabat,” ucap Haidar.
Editor: Himas Puspito Putra