Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Probolinggo, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Jalur Pantura Paiton
Advertisement . Scroll to see content

Video Klip Kampanye Gus Ipul-Puti Bisa Masuk Delik Pidana

Kamis, 25 Januari 2018 - 12:30:00 WIB
Video Klip Kampanye Gus Ipul-Puti Bisa Masuk Delik Pidana
Surat teguran Panwaslu Sidoarjo terhadap video kampanye Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno. (Foto: iNews/Yoyok Agusta)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan dari sisi hukum, lanjut Haidar,  peristiwa tersebut justru akan tampak saat kegiatan yang sudah dilaksanakan dibuat untuk menjadi materi kampanye dan ditayangkan pada masa kampanye.

Hal itu bisa saja dinisbatkan pada larangan dalam Pasal 68 h Peraturan KPU tentang Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye. Hal tersebut
juga berlaku untuk tim kampanye Khofifah-Emil.

“Saran saya, untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara pada saat kampanye maupun pembuatan materi kampanye. Mereka wajib menjadikan Pilgub tahun ini sebagai Pilgub yang bermartabat,” ucap Haidar.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut