Tipu Puluhan Orang, 2 Anggota BIN Gadungan Ditangkap Polres Sidoarjo
Berbekal kartu anggota BIN dan surat penugasan palsu, dua anggota BIN gadungan ini kembali merekrut anggota baru. Modusnya sama, mereka menawari seseorang menjadi anggota BIN. Syaratnya, harus membayar sejumlah uang.
Jumlahnya bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp11,5 juta. Dalihnya, uang tersebut digunakan untuk kelengkapan administrasi dan proses pelatihan hingga mendapatkan kartu anggota dan surat penugasan.
“Cara ini berhasil. Dari hasil interogasi tersangka Sunarto berhasil merekrut 4 orang anggota baru sedangkan tersangka Imam telah merekrut sebanyak 24 orang,” katanya.
Atas tindakan ini, lanjut Barung, kedua tersangka dijerat dengan dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Editor: Maria Christina