Tim Penyidik KPK Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Suap APBD-P Malang
MALANG, iNews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi kasus dugaan suap untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015, dengan total nilai suap sebesar Rp700 juta. Sebanyak 19 saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang rapat utama Polres Malang Kota.
“Sesuai jadwalnya, ada sebanyak 19 orang yang diperiksa, termasuk dua terdakwa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (23/3/2018).
Dua terdakwa yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni M Arief Wicaksono, mantan ketua DPRD Kota Malang. Kemudian, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Namun, hingga tadi sore, kedua terdakwa tersebut tidak muncul di ruang pemeriksaan.
Selain dua terdakwa, tim penyidik KPK juga memanggil wakil wali kota Malang nonaktif, Sutiaji. Politisi yang kini diusung Partai Demokrat dan Partai Golkar untuk maju menjadi calon wali kota tersebut tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, Sutiaji keluar dari ruang pemeriksaan. Dia mengaku akan memberikan khotbah Salat Jumat. “Sudah izin ke penyidik untuk memberikan khotbah Jumat. Setelah itu akan kembali lagi memberikan keterangan,” ungkapnya.
Sutiaji tidak mempermasalahkan pemanggilan terhadap dirinya. Dia bersedia setiap saat memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK untuk memberikan keterangan. “Kehadiran saya memenuhi panggilan ini menjadi bukti kalau saya juga warga negara yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.