Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Tilang Elektronik Segera Berlaku pada 13 Titik di Kota Malang

Selasa, 16 Maret 2021 - 14:35:00 WIB
Tilang Elektronik Segera Berlaku pada 13 Titik di Kota Malang
Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution. (Foto: Okezone/Avirista Midaada) 
Advertisement . Scroll to see content

Rama memaparkan alasan peletakan 13 kamera CCTV di lokasi-lokasi tersebut untuk menertibkan lalu lintas masyarakat Kota Malang. Harapannya dengan tertib berlalu lintas, angka kecelakaan dan pelanggaran bisa ditekan.

"Ada di jalur kawasan tertib lalu lintas. Tentunya biar masyarakat di jalur ETLE ini lebih tertib. Dengan ETLE, masyarakat harus membayar dulu denda maksimal walaupun ada pengembalian dana setelah ketok palu dari pengadilan," katanya.

Pemasangan kamera tilang elektronik ini juga mendukung program 100 hari Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sistem ini diterapkan bersinergi dengan pemerintah daerah melalui program Malang Smart City. 

"Kami harus segera menyiapkan menggandeng tangan dengan pemerintah untuk Smart City. Tentunya dengan kamera ini kami tidak melakukan penilangan langsung di tempat-tempat yang sudah ada kamera e-tilangnya," katanya.

Menurutnya, proses saat ini masih dalam tahap pengadaan kamera dengan spesifikasi yang mendukung pelaksanaan elektronik tilang. Informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Malang, sudah ada beberapa vendor yang dipilih menyampaikan spek-spek kamera yang mereka miliki. 

"Namun, kami tidak turut dalam kegiatan tersebut, hanya menerima paparan dari dishub, dari vendor mengenai pemaparan kamera mereka masing-masing," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut